
Program Peruntukan & Mauquf Alaih Gerakan Kendal Berwakaf Tahun 2025
Merujuk pada regulasi maka wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Selain itu Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya, wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Namun tujuan tersebut masih terdapat kesenjangan antara tujuan dan realisasi. Sehingga masih dibutuhkan akselerasi untuk memenuhi kesenjangan tersebut melalui permodalan usaha di atas tanah wakaf agar lebih produktif bernilai ekonomis sehingga dapat mendatangkan kemaslahatan bagi umat.
Gerakan Wakaf Uang tahun 2025 adalah kerja bareng Pemerintag Kabupaten Kendal, Kementerian Agama Kabupaten Kendal dan Perwakilan BWI kabupaten Kendal Selaku Nazhir Wakaf Uang yang terdaftar No. 3.3.00521 dan Bank BSI selaku Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf uang (LKS PWU) ini memiliki tujuan untuk mengakselerasi penggunaan harta benda wakaf di Wilayah Kabupaten Kendal agar bernilai produktif serta memiliki nilai ekonomis. Wakaf uang yang akan terkumpul akan dikelola oleh Nazhir dalam instrument keuangan syariah sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku serta memperhatikan prinsip pengukuran risiko. Hasil kelolaan wakaf uang berupa imbal hasil akan digunakan sebagai modal usaha bagi nazhir maupun masyarakat untuk memproduktifkan tanah wakaf agar bernilai ekonomi.
Sehingga dalam hal ini sesuai peruntukan harta benda wakaf atau mauquf 'alaih adalah Masyarakat umum serta pemberdayan ekonomi umat melalui pemberian modal usaha, peningkatan kualitas pendidikan meliputi tenaga pendidikan, sarana dan siswa serta sosial keagamaan adalah tujuan yang akan dicapai dalam pengelolaan wakaf uang ini.