Profil Perwakilan Badan Wakaf Indonesia
Kabupaten Kendal

SEJARAH PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA KAB. KENDAL

Dalam rangka melaksanakan Undang Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf , Peraturan pemerintah no 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No 41 Tahun 2004, yang disusul dengan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf,  Keppres No 177/M tahun 2014, Keppres No. 111/M tahun 2011 Keputusan Presiden (Kepres) No 177/M tahun 2014 dan Dan Per BWI no 2 tahun 2012, Kepala Kantor Kementerian Kab. Kendal Mengirimkan Surat Perihal Pembentukan Perwakilan BWI kabupaten Kendal masa Jabatan 2016 – 2019 pada tanggal 22 Agustus 2016 dengan no agenda surat : 2744/KK.11.24/I/BA.00/08/2016  sehingga terbitlah Keputusan Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia, Nomor : 091/Bwi/P-Bwi/2016 Tentang Penetapan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan Tahun 2016 – 2019 

Tanggal 30 Mei 2022 terbitlah Surat Keputusan Badan Pelaksana Badan WakafIndonesia (BWI) no. 066/BWI/P.BWI/2022 tanggal 30 Mei 2022 tentang Penetapan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (P BWI) Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah yang artinya per 30 Mei 2025 masa bakti pengurus akan habis, selanjutnya berdasarkan usulan dari Ketua P. BWI Kab. Kendal menindaklanjuti hasil rapat pembentukan TIM untuk penetapan Anggota dan Pengurus Perwakilan BWI Kab. Kendal Periode 2025 – 2028 pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 dihadiri unsur Kepala Kantor Kemenag Kab. Kendal, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemda Kab. Kendal, Unsur PCNU, PD Muhammadiyah, Masyarakat Ekonomi syariah, Praktisi Hukum, Majlis ulama Indonesia mengusulkan Penetapan pengurus Perwakilan BWI Kab. Kendal Masa Bakti 2025 – 2028 sehingga terbitlah Keputusan Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia No. 080/BWI/P.BWI/2025 tentang Penetapan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah masa bakti 2025 – 2028.