DASAR PELAKSANAAN WAKAF DI INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Merupakan dasar hukum utama penyelenggaraan wakaf di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang mengatur lebih detail tentang tata cara perwakafan, pendaftaran, dan pengelolaan harta wakaf.
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 Perubahan atas PP 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Khusus Ruislag/Tukar Ganti)
- Peraturan Menteri Agama (PMA):
- PMA No. 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang.
- PMA No. 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.
- PMA No. 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI), Buku III Bab VI
- Memuat ketentuan fikih wakaf sebagai pedoman pelaksanaan di pengadilan agama.
UNSUR UNSUR DAN RUKUN WAKAF
Menurut UU No. 41 Tahun 2004
- Wakif: Pihak yang mewakafkan harta.
- Nazhir: Pihak yang menerima dan mengelola harta wakaf.
- Harta benda wakaf (Mauquf bih): Objek atau benda yang diwakafkan.
- Ikrar Wakaf: Pernyataan kehendak dari wakif kepada nazhir.
- Peruntukan (Mauquf ‘alaih): Tujuan penggunaan harta wakaf.
- Jangka waktu: Bisa selamanya atau waktu tertentu sesuai ikrar.
Lembaga yang Terlibat dalam Pengelolaan Wakaf
- Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalahLembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 yang berfungsi mengembangkan, membina, dan mengawasi pengelolaan wakaf di Indonesia.
- Nazhir adalah lembaga atau perorangan yang menelola wakaf Bisa perseorangan, organisasi, atau badan hukum yang bertugas;
a. Mengadministrasikan harta wakaf
b. Mengelola dan mengembangkan aset wakaf
c. Melaporkan pengelolaan kepada BWI dan Kemenag. - Kantor Urusan Agama selaku Pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) selaku instansi yang melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah wakaf
- Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah yang menerbitkan Sertifikat hak Wakaf setelah ada akta ikrar wakafnya.
WAKAF UANG (CAST WAQF) adalah wakaf yang dilakukan dalam bentuk uang tunai atau surat berharga, yang tujuannya untuk dikelola secara produktif oleh lembaga keuangan syariah, dan hasilnya (manfaatnya) disalurkan untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariat Islam
Lembaga yang terlibat
- Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). adalah lembaga yang mencatat dan menerbitkat sertifikat wakaf uang yang mendapatkan ijin dari menteri Agama
- Nazhir Wakaf Uang adalah nazhir yang mendapatkan ijin dari BWI untuk mengelola hasil dari wakaf uang setelah diinfestasikan
Wakaf dan Regulasi wakaf di Indonesia