WAKAF DAN REGULASI WAKAF DI INDONESIA

Regulasi wakaf di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Merupakan dasar hukum utama penyelenggaraan wakaf di Indonesia yang mengatur definisi, rukun, syarat, prosedur, lembaga pengelola, hingga pengawasan wakaf.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006, Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. yang kemudian diperbahrui dengan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang memperbarui ketentuan pengelolaan wakaf untuk meningkatkan transparansi dan produktivitas aset wakaf, memperjelas tugas Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan nazhir, serta mempermudah proses wakaf, termasuk pertukaran (ruislag) harta wakaf. 
  3. Peraturan Menteri Agama (PMA):
    • PMA No. 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang.
    • PMA No. 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.
    • PMA No. 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf.
  4. Kompilasi Hukum Islam (KHI), Buku III Bab VI, Memuat ketentuan fikih wakaf sebagai pedoman pelaksanaan di pengadilan agama.

Unsur dan Rukun Wakaf

Menurut UU No. 41 Tahun 2004, rukun wakaf meliputi:

  1. Wakif: Pihak yang mewakafkan harta.
  2. Nazhir: Pihak yang menerima dan mengelola harta wakaf.
  3. Harta benda wakaf (Mauquf bih): Objek atau benda yang diwakafkan.
  4. Ikrar Wakaf: Pernyataan kehendak dari wakif kepada nazhir.
  5. Peruntukan (Mauquf ‘alaih): Tujuan penggunaan harta wakaf.
  6. Jangka waktu: Bisa selamanya atau waktu tertentu sesuai ikrar.
  1.  

Lembaga yang Terlibat dalam Pengelolaan Wakaf

  1. Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 yang berfungsi mengembangkan, membina, dan mengawasi pengelolaan wakaf di Indonesia.
  2. Nazhir  adalah lembaga badan hukum atau perorangan yang mengelola wakaf  yang bertugas:
    a. Mengadministrasikan harta wakaf
    b. Mengelola dan mengembangkan aset wakaf
    c. Melaporkan pengelolaan kepada BWI dan Kemenag.
  3. Kantor Urusan Agama, Kepala KUA adalah sebagai PPAIW  yang bertugas melakukan pencatatan dan penerbitan  Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang menjadi dasar / alas hak terbitnya sertifikat Hak Wakaf.
  4. Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi yang menerbitkan Sertifikat Hak Wakaf (SHW)

WAKAF UANG 

Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan dalam bentuk uang tunai atau surat berharga, yang tujuannya untuk dikelola secara produktif oleh lembaga keuangan syariah, dan hasilnya (manfaatnya) disalurkan untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariat Islam, sementara pokok uang wakafnya dijamin kelestariannya (tidak boleh berkurang atau hilang). Ini merupakan pengembangan dari wakaf tradisional yang umumnya berupa aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
 
Beberapa istilah dalam wakaf uang
  1. LKS-PWU atau Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, LKS-PWU adalah badan hukum asal Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah yang  ditetapkan oleh Menteri Agama untuk menerima wakaf uang
  2. SWU Sertifikat Wakaf Uang  adalah bukti pencaytan telah terjadi wakaf uang yang diterbitkan oleh LKS PWU dengan ketentuan yang mendapat Sertifikat iuni adalah wakaf mulai dari Rp. 1.000.000,-  ke atas
  3. Nazhir Wakaf uang adalah nazhir yang telah mendapat ijin dari BWIU untuk  mengelola  hasil dari investasi wakaf uang tersebut.
FLEKSIBELITAS WAKAF UANG

FLEKSIBELITAS WAKAF UANG

Fleksibelitas Wakaf Uang

  1. Bisa berapapun besarnya (apabila Wakaf diatas 1 Juta akan mendapat bukti sertifikat wakaf uang)
  2. Lokus & waktu : sebagai harta bergerak dan tersedianya teknologi digital,
  3. Tidak terikat lokasi dan waktu (ubiquitous fenomena) Mudah dilakukan konsolidasi, untuk mendapatkan jumlah tertentu yang berdampak maksimal bagi Mauquf alaih
  4. Dengan digital technology (e-banking) menjadi sangat mudah dan berbiaya sangat murah dalam penunaian wakaf uang
  5. Tersedianya instrumen perbankan syariah (deposito) atau melalui surat berharga sukuk (wakaf linked sukuk), Pengelolaan wakaf uang lebih aman (harta wakaf) dan terjamin (hasil
  6. Pengelolaan) Bersinergi dengan LKSPWU dapat memperkuat sistem keuangan-ekonomi syariah.
  7. Pemanfaatan (mauquf alaih): lintas lokasi, project dan waktu (tidak terbatas 8 Asnaf
Wakaf Uang di Indonesia

Wakaf Uang di Indonesia

LITERASI WAKAF – Wakaf uang di Indonesia mulai dikenal sejak dikeluarkannya fatwa wakaf uang oleh DSN MUI pada 2012.  Fatwa itu berisi lima point penting. Pertama, Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Kedua, termasuk ke pengertian uang adalah surat-surat berharga. Ketiga, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh), sedangkan keempat, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i dan kelima, nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Di Bangladesh, wakaf uang mulai dikenal tahun 1998.  M.A. Mannan orang yang pertama kali mengenalkannya melalui SIBL (Social Islamic Bank Limited).  SIBL mengeluarkan sertifikat wakaf uang yang pertama dalam sejarah perbankan.  Wakif mendepositokan uangnya ke rekening wakaf uang.  Lalu, bank mengelola uang yang didepositokan tersebut atas nama wakif.  Hasil pengelolaan tersebut akan diberikan kepada mauquf alaih.  Tidak heran kalau SIBL juga memiliki rumah sakit yang dikelola dari hasil wakaf uangnya.

Di Turki, wakaf uang mulai dikenal abad ke 15 Masehi.  Sejak 400 tahun yang lalu , praktik wakaf uang ini telah menjadi trend di kalangan masyarakat.  Pengadilan Ottoman telah menyetujui praktek waqaf uang pada abad ke 15.  Jenis wakaf ini kemudian menjadi sangat populer pada abad ke 16 di seluruh Anatolia dan daratan Eropa dari kerajaan Ottoman, Turki.  Pada zaman Ottoman, waqaf uang ini dipraktekkan hampir 300 tahun, dimulai dari tahun 1555-1823 M.  Lebih dari 20 persen waqaf uang di Kota Bursa, selatan Istanbul, telah bertahan lebih dari seratus tahun.  Dalam pengelolaannya, hanya 19 persen waqaf uang yang tidak bertambah, sementara 81 persen mengalami pertambahan (akumulasi) modal.  Pada bulan safar, 1513 M, Elhac Sulaymen mewaqafkan 70.000 dirham perak.  40.000 dirham digunakan untuk membangun sekolah, dan 30.000 dirham lagi digunakan untuk pembiayaan murabahah.  Hasil investasi murabahah ini, digunakan untuk membayar gaji guru sebesar 3 dirham per hari, asisten 1 dirham, qori pembaca Al-qur’an 1 dirham, dan nazir, pengelola waqaf, 2 dirham setiap harinya.

Di dunia, wakaf uang pertama sekali dikenalkan oleh Imam Al Zuhri (wafat 124 H).  Beliau mengatakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih.  Dengan semangat ini, maka wakaf sejatinya adalah produktif dan berfungsi sebagai sumber dana pembangunan ekonomi.  Oleh karena itu, dalam UU no. 41 tahun 2004 tentang wakaf, diakui keberadaan wakaf uang di Indonesia.

Dalam peraturan BWI no. 1 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, diatur lagi tentang wakaf uang agar lebih memberikan manfaat sebesar besarnya bagi ekonomi mulai pasal 5 sampai pasal 19.  Dalam pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa nazir wajib membedakan pengelolaan antara wakaf uang untuk jangka waktu tertentu dengan wakaf uang untuk waktu selamanya.  Wakaf uang untuk jangka waktu tertentu contohnya adalah Cash waqf linked sukuk, Kalisa dan akbari.

Pengertian Wakaf

Pengertian Wakaf

1. Pengertian Wakaf

Kata “Wakaf” atau”Wact” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Wakafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam” di tempat” atau tetap berdidi”. Kata “Wakafa-Yaqufu-Waqfan” sama artinya “Habas-Yahbisu-Tahbisan”. 1 Kata al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian. Artinya : Menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan. 

2. Menurut Istilah Ahli Fiqih

Para ahli fiqih berbeda dalam mendefinisikan wakaf menuru istilah, sehingga mereka berbeda dalam memandang hakikat wakaf itu sendiri. Berbagai pandangan tentang wakaf menurut istilah sebagai berikut :

a. Wakaf Menurut Abu Hanifah

Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah “menyumbangkan manfaat”. Karena itu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah : “Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang”.

b. Wakaf Menurut Mazhaf Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakat tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Perbuatan si wakif menjadi menfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentu upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang. Wakaf dilakukan dengan mengucapkan lafadz wakaf untuk masa tertentu susuai dengan keinginan pemilik. Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemelikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu memberikan manfaat benda secara wajar sedang itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya).

c. Wakaf Menurut Mazhab Syafi’I dan Ahmad bin Hambal

Syafi’I dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti : perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran atau tidak. Jika wakif wakaf, hart yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh warisnya. Wakif menyalurkan menfaat harta yang diwakafkannnya kepada mauquf’alaih (yang diberi wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut. Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksa agar memberikannya kepada mauquf’alaih. Karena itu mazhab Syafi’i mendefinisikan wakaf adalah : “tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial)”.

d. Wakaf Menurut Mazhab Lain

Mazhab Lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf’alaih(yang diberi wakaf), meskipun mauquf’alaih tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.

3. Rukun Wakaf

Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

4. Syarat-Syarat Wakaf

1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)

Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)

Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).

3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih)

Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.

4. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.

Sejarah Awal Mula Wakaf

Sejarah Awal Mula Wakaf

LITERASI WAKAF – Dalam sejarah Islam, wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah Nabi hijrah ke Madinah pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian ulama, yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW, yakni mewakafkan tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.

Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata, Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin menga takan adalah wakaf Umar, sedangkan orang- orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW.

Pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa Sayyidina Umar adalah orang pertama yang melaksanakan syariat wakaf berdasar pada hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar yang berkata, Bahwa sahabat Umar RA, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar RA, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, umar berkata: ‘Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebi dang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?’ Rasulullah SAW bersabda: Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibah kan, dan tidak diwariskan.

Ibnu Umar berkata lagi: Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau member makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.

Selain Umar, Rasulullah juga mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah di antaranya ialah kebun A’raf Shafiyah, Dalal, Barqah, dan lainnya. Nabi juga mewakafkan perkebunan Mukhairik, yang telah menjadi milik beliau setelah terbunuhnya Mukhairik ketika Perang Uhud. Beliau menyisihkan sebagian keuntungan dari perkebunan itu untuk member nafkah keluarganya selama satu tahun, sedangkan sisanya untuk membeli kuda perang, senjata dan untuk kepentingan kaum Muslimin. Mayoritas ahli fikih mengatakan bahwa peristiwa ini disebut wakaf.