Cara Mudah berinvestasi Akhirat

TUTORIAL WAKAF UANG DI BWI KAB. KENDAL

  1. Pilih Wakaf sekarang
  2. Klik wakaf sekarang lalu Nominal yang akan diwakafkan, cara bayar  Nama Wakif  terus klik Tunaikan Wakaf
  3. Lalu akan muncul Qr Qode nya dan simpan
  4. Turunkan ke bawah pilih Konfirmasi Pembayaran
  5. Upload kembali bukti wakaf anda
  6. Terima kasih anda telah berwakaf

WAKAF DAN REGULASI WAKAF DI INDONESIA

Regulasi wakaf di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Merupakan dasar hukum utama penyelenggaraan wakaf di Indonesia yang mengatur definisi, rukun, syarat, prosedur, lembaga pengelola, hingga pengawasan wakaf.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006, Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. yang kemudian diperbahrui dengan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang memperbarui ketentuan pengelolaan wakaf untuk meningkatkan transparansi dan produktivitas aset wakaf, memperjelas tugas Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan nazhir, serta mempermudah proses wakaf, termasuk pertukaran (ruislag) harta wakaf. 
  3. Peraturan Menteri Agama (PMA):
    • PMA No. 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang.
    • PMA No. 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.
    • PMA No. 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf.
  4. Kompilasi Hukum Islam (KHI), Buku III Bab VI, Memuat ketentuan fikih wakaf sebagai pedoman pelaksanaan di pengadilan agama.

Unsur dan Rukun Wakaf

Menurut UU No. 41 Tahun 2004, rukun wakaf meliputi:

  1. Wakif: Pihak yang mewakafkan harta.
  2. Nazhir: Pihak yang menerima dan mengelola harta wakaf.
  3. Harta benda wakaf (Mauquf bih): Objek atau benda yang diwakafkan.
  4. Ikrar Wakaf: Pernyataan kehendak dari wakif kepada nazhir.
  5. Peruntukan (Mauquf ‘alaih): Tujuan penggunaan harta wakaf.
  6. Jangka waktu: Bisa selamanya atau waktu tertentu sesuai ikrar.
  1.  

Lembaga yang Terlibat dalam Pengelolaan Wakaf

  1. Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 yang berfungsi mengembangkan, membina, dan mengawasi pengelolaan wakaf di Indonesia.
  2. Nazhir  adalah lembaga badan hukum atau perorangan yang mengelola wakaf  yang bertugas:
    a. Mengadministrasikan harta wakaf
    b. Mengelola dan mengembangkan aset wakaf
    c. Melaporkan pengelolaan kepada BWI dan Kemenag.
  3. Kantor Urusan Agama, Kepala KUA adalah sebagai PPAIW  yang bertugas melakukan pencatatan dan penerbitan  Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang menjadi dasar / alas hak terbitnya sertifikat Hak Wakaf.
  4. Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi yang menerbitkan Sertifikat Hak Wakaf (SHW)

WAKAF UANG 

Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan dalam bentuk uang tunai atau surat berharga, yang tujuannya untuk dikelola secara produktif oleh lembaga keuangan syariah, dan hasilnya (manfaatnya) disalurkan untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariat Islam, sementara pokok uang wakafnya dijamin kelestariannya (tidak boleh berkurang atau hilang). Ini merupakan pengembangan dari wakaf tradisional yang umumnya berupa aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
 
Beberapa istilah dalam wakaf uang
  1. LKS-PWU atau Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, LKS-PWU adalah badan hukum asal Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah yang  ditetapkan oleh Menteri Agama untuk menerima wakaf uang
  2. SWU Sertifikat Wakaf Uang  adalah bukti pencaytan telah terjadi wakaf uang yang diterbitkan oleh LKS PWU dengan ketentuan yang mendapat Sertifikat iuni adalah wakaf mulai dari Rp. 1.000.000,-  ke atas
  3. Nazhir Wakaf uang adalah nazhir yang telah mendapat ijin dari BWIU untuk  mengelola  hasil dari investasi wakaf uang tersebut.
Sebanyak 65 warga Kendal mengikuti pelatihan vokasi operator garmen, yang diselenggarakan oleh Baznas

Sebanyak 65 warga Kendal mengikuti pelatihan vokasi operator garmen, yang diselenggarakan oleh Baznas

KENDAL – Sebanyak 65 warga Kendal mengikuti pelatihan vokasi operator garmen, yang diselenggarakan oleh Baznas Republik Indonesia bersama PT Paragon Technology and Innovation, di gedung DPRD setempat, Rabu (12/11/2025)

Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Basnaz RI, Imdadun Rahman menyampaikan, pelatihan tersebut merupakan program penyaluran zakat dari perusahan PT Paragon Technology and Innovation, yang dilaksanakan di Kendal.

“Ada 65 penerima manfaat di Kendal, para penerima manfaat selain dilatih untuk kegiatan menjahit juga kami berikan uang transport untuk modal awal sebanyak Rp1 juta per orang,” ungkap Imdadun.

Dia berharap, dengan fasilitas yang diberikan, para penerima manfaat nantinya bisa bekerja di perusahaan garmen, baik di PT Paragon Technology and Innovation, maupun di perusahaan garmen yang sudah bekerja sama dengan Baznas RI.

Human Resource Business Partner Lead Semarang PT. Paragon Technology and Innovation Anita Mega Tristiani mengatakan, pihaknya sering kali menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk program, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan, dan kebersihan lingkungan, yang diharapkan hasil zakat dari perusahaan dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Pada kali ini zakat disalurkan melalui peningkatan kemampuan atau ketrampilan menjahit bagi masyarakat Kendal, dan nantinya setelah dilatih akan diserap, untuk bekerja di perusahaan,” jelas Anita.

Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengucapkan terima kasih kepada Baznas RI dan PT Paragon Technology and Innovation, serta semua pihak, atas terselenggaranya kegiatan pelatihan tersebut. Dia berharap, dengan pelatihan tersebut dapat berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan dan menurunkan angka pengangguran di Kabupaten Kendal.

Pada kesempatan itu, bupati minta para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini, sebagai titik awal untuk meraih masa depan yang lebih baik.

“Keterampilan yang panjenengan pelajari ini adalah modal penting untuk memasuki dunia kerja dan meningkatkan kemandirian,” tutur Mbak Tika, sapaan akrabnya.

Peserta pelatihan dari Purwosari, Naila Rifqialtu Hikmah menyampaikan terima kasih kepada Baznas RI, Pemerintah Kabupaten Kendal, dan PT Paragon Technology and Innovation, yang telah memfasilitasi pelatihan untuk ketrampilan bidang garmen.

“Harapannya, setelah mengikuti pelatihan ini dapat diterima kerja di PT Paragon Technology and Innovation, ataupun perusahaan lainnya yang menjadi mitra Baznas yang bergerak di bidang garmen,” kata Naila.