Author: Perwakilan BWI KENDAL
Kemenag Resmi Tetapkan Kabupaten Kendal sebagai Kota Wakaf Baru 2025

Kendal – Pemerintahan Kabupaten Kendal Resmi dinobatkan sebagai salah satu Kabupaten/Kota Wakaf di Indonesia oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, yang ditandai dengan acara Kick Off Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Zakat dan Wakaf, Senin (17/11/2025) Di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.
Acara tersebut, dihadiri oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS), Kementerian Agama RI, Prof Abu Rokhmad, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Waryono Abdul Ghafur beserta jajarannya, Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M., Wakit Bupati Kendal, H. Benny Karnadi, dan Forkopimda Kendal.
Acara turut dihadari oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, dan diikuti oleh kepada Kantor Kemenag Kendal beserta jajarannya hingga tingakat kecamatan, para kepala OPD Kendal, pimpinan pondok pesantren di Kendal, serta pimpinan organisasi keagamaan di kabupaten kendal.
Dalam sambutannya, Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama RI atas penghargaan kepada Kabupaten Kendal sebagai Pendukung Program Pesantren Kategori Kabupaten/Kota pada Pesantren Award 2025, dan saat ini Kabupaten Kendal dipercaya menjadi salah satu dari 10 Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai Kota Wakaf sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 770 Tahun 2025.
“Terima kasih juga kepada pimpinan dan jajaran dari Kantor Kemenag wilayah Jateng, Kantor Kemenag Kendal, BAZNAS, para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh pihak. Mari jadikan Kota Wakaf ini sebagai model pembangunan masyarakat yang mandiri, religius, dan produktif,” tutur Bupati Kendal.
Sebanyak 65 warga Kendal mengikuti pelatihan vokasi operator garmen, yang diselenggarakan oleh Baznas
KENDAL – Sebanyak 65 warga Kendal mengikuti pelatihan vokasi operator garmen, yang diselenggarakan oleh Baznas Republik Indonesia bersama PT Paragon Technology and Innovation, di gedung DPRD setempat, Rabu (12/11/2025)
Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Basnaz RI, Imdadun Rahman menyampaikan, pelatihan tersebut merupakan program penyaluran zakat dari perusahan PT Paragon Technology and Innovation, yang dilaksanakan di Kendal.
“Ada 65 penerima manfaat di Kendal, para penerima manfaat selain dilatih untuk kegiatan menjahit juga kami berikan uang transport untuk modal awal sebanyak Rp1 juta per orang,” ungkap Imdadun.
Dia berharap, dengan fasilitas yang diberikan, para penerima manfaat nantinya bisa bekerja di perusahaan garmen, baik di PT Paragon Technology and Innovation, maupun di perusahaan garmen yang sudah bekerja sama dengan Baznas RI.
Human Resource Business Partner Lead Semarang PT. Paragon Technology and Innovation Anita Mega Tristiani mengatakan, pihaknya sering kali menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk program, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan, dan kebersihan lingkungan, yang diharapkan hasil zakat dari perusahaan dapat bermanfaat bagi masyarakat.
“Pada kali ini zakat disalurkan melalui peningkatan kemampuan atau ketrampilan menjahit bagi masyarakat Kendal, dan nantinya setelah dilatih akan diserap, untuk bekerja di perusahaan,” jelas Anita.
Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengucapkan terima kasih kepada Baznas RI dan PT Paragon Technology and Innovation, serta semua pihak, atas terselenggaranya kegiatan pelatihan tersebut. Dia berharap, dengan pelatihan tersebut dapat berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan dan menurunkan angka pengangguran di Kabupaten Kendal.
Pada kesempatan itu, bupati minta para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini, sebagai titik awal untuk meraih masa depan yang lebih baik.
“Keterampilan yang panjenengan pelajari ini adalah modal penting untuk memasuki dunia kerja dan meningkatkan kemandirian,” tutur Mbak Tika, sapaan akrabnya.
Peserta pelatihan dari Purwosari, Naila Rifqialtu Hikmah menyampaikan terima kasih kepada Baznas RI, Pemerintah Kabupaten Kendal, dan PT Paragon Technology and Innovation, yang telah memfasilitasi pelatihan untuk ketrampilan bidang garmen.
“Harapannya, setelah mengikuti pelatihan ini dapat diterima kerja di PT Paragon Technology and Innovation, ataupun perusahaan lainnya yang menjadi mitra Baznas yang bergerak di bidang garmen,” kata Naila.
Wakaf Uang di Indonesia
LITERASI WAKAF – Wakaf uang di Indonesia mulai dikenal sejak dikeluarkannya fatwa wakaf uang oleh DSN MUI pada 2012. Fatwa itu berisi lima point penting. Pertama, Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Kedua, termasuk ke pengertian uang adalah surat-surat berharga. Ketiga, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh), sedangkan keempat, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i dan kelima, nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Di Bangladesh, wakaf uang mulai dikenal tahun 1998. M.A. Mannan orang yang pertama kali mengenalkannya melalui SIBL (Social Islamic Bank Limited). SIBL mengeluarkan sertifikat wakaf uang yang pertama dalam sejarah perbankan. Wakif mendepositokan uangnya ke rekening wakaf uang. Lalu, bank mengelola uang yang didepositokan tersebut atas nama wakif. Hasil pengelolaan tersebut akan diberikan kepada mauquf alaih. Tidak heran kalau SIBL juga memiliki rumah sakit yang dikelola dari hasil wakaf uangnya.
Di Turki, wakaf uang mulai dikenal abad ke 15 Masehi. Sejak 400 tahun yang lalu , praktik wakaf uang ini telah menjadi trend di kalangan masyarakat. Pengadilan Ottoman telah menyetujui praktek waqaf uang pada abad ke 15. Jenis wakaf ini kemudian menjadi sangat populer pada abad ke 16 di seluruh Anatolia dan daratan Eropa dari kerajaan Ottoman, Turki. Pada zaman Ottoman, waqaf uang ini dipraktekkan hampir 300 tahun, dimulai dari tahun 1555-1823 M. Lebih dari 20 persen waqaf uang di Kota Bursa, selatan Istanbul, telah bertahan lebih dari seratus tahun. Dalam pengelolaannya, hanya 19 persen waqaf uang yang tidak bertambah, sementara 81 persen mengalami pertambahan (akumulasi) modal. Pada bulan safar, 1513 M, Elhac Sulaymen mewaqafkan 70.000 dirham perak. 40.000 dirham digunakan untuk membangun sekolah, dan 30.000 dirham lagi digunakan untuk pembiayaan murabahah. Hasil investasi murabahah ini, digunakan untuk membayar gaji guru sebesar 3 dirham per hari, asisten 1 dirham, qori pembaca Al-qur’an 1 dirham, dan nazir, pengelola waqaf, 2 dirham setiap harinya.
Di dunia, wakaf uang pertama sekali dikenalkan oleh Imam Al Zuhri (wafat 124 H). Beliau mengatakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih. Dengan semangat ini, maka wakaf sejatinya adalah produktif dan berfungsi sebagai sumber dana pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, dalam UU no. 41 tahun 2004 tentang wakaf, diakui keberadaan wakaf uang di Indonesia.
Dalam peraturan BWI no. 1 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, diatur lagi tentang wakaf uang agar lebih memberikan manfaat sebesar besarnya bagi ekonomi mulai pasal 5 sampai pasal 19. Dalam pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa nazir wajib membedakan pengelolaan antara wakaf uang untuk jangka waktu tertentu dengan wakaf uang untuk waktu selamanya. Wakaf uang untuk jangka waktu tertentu contohnya adalah Cash waqf linked sukuk, Kalisa dan akbari.



