Cara Mudah berinvestasi Akhirat

TUTORIAL WAKAF UANG DI BWI KAB. KENDAL

  1. Pilih Wakaf sekarang
  2. Klik wakaf sekarang lalu Nominal yang akan diwakafkan, cara bayar  Nama Wakif  terus klik Tunaikan Wakaf
  3. Lalu akan muncul Qr Qode nya dan simpan
  4. Turunkan ke bawah pilih Konfirmasi Pembayaran
  5. Upload kembali bukti wakaf anda
  6. Terima kasih anda telah berwakaf

WAKAF DAN REGULASI WAKAF DI INDONESIA

Regulasi wakaf di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Merupakan dasar hukum utama penyelenggaraan wakaf di Indonesia yang mengatur definisi, rukun, syarat, prosedur, lembaga pengelola, hingga pengawasan wakaf.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006, Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. yang kemudian diperbahrui dengan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang memperbarui ketentuan pengelolaan wakaf untuk meningkatkan transparansi dan produktivitas aset wakaf, memperjelas tugas Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan nazhir, serta mempermudah proses wakaf, termasuk pertukaran (ruislag) harta wakaf. 
  3. Peraturan Menteri Agama (PMA):
    • PMA No. 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang.
    • PMA No. 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.
    • PMA No. 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf.
  4. Kompilasi Hukum Islam (KHI), Buku III Bab VI, Memuat ketentuan fikih wakaf sebagai pedoman pelaksanaan di pengadilan agama.

Unsur dan Rukun Wakaf

Menurut UU No. 41 Tahun 2004, rukun wakaf meliputi:

  1. Wakif: Pihak yang mewakafkan harta.
  2. Nazhir: Pihak yang menerima dan mengelola harta wakaf.
  3. Harta benda wakaf (Mauquf bih): Objek atau benda yang diwakafkan.
  4. Ikrar Wakaf: Pernyataan kehendak dari wakif kepada nazhir.
  5. Peruntukan (Mauquf ‘alaih): Tujuan penggunaan harta wakaf.
  6. Jangka waktu: Bisa selamanya atau waktu tertentu sesuai ikrar.
  1.  

Lembaga yang Terlibat dalam Pengelolaan Wakaf

  1. Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 yang berfungsi mengembangkan, membina, dan mengawasi pengelolaan wakaf di Indonesia.
  2. Nazhir  adalah lembaga badan hukum atau perorangan yang mengelola wakaf  yang bertugas:
    a. Mengadministrasikan harta wakaf
    b. Mengelola dan mengembangkan aset wakaf
    c. Melaporkan pengelolaan kepada BWI dan Kemenag.
  3. Kantor Urusan Agama, Kepala KUA adalah sebagai PPAIW  yang bertugas melakukan pencatatan dan penerbitan  Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang menjadi dasar / alas hak terbitnya sertifikat Hak Wakaf.
  4. Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi yang menerbitkan Sertifikat Hak Wakaf (SHW)

WAKAF UANG 

Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan dalam bentuk uang tunai atau surat berharga, yang tujuannya untuk dikelola secara produktif oleh lembaga keuangan syariah, dan hasilnya (manfaatnya) disalurkan untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariat Islam, sementara pokok uang wakafnya dijamin kelestariannya (tidak boleh berkurang atau hilang). Ini merupakan pengembangan dari wakaf tradisional yang umumnya berupa aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
 
Beberapa istilah dalam wakaf uang
  1. LKS-PWU atau Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, LKS-PWU adalah badan hukum asal Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah yang  ditetapkan oleh Menteri Agama untuk menerima wakaf uang
  2. SWU Sertifikat Wakaf Uang  adalah bukti pencaytan telah terjadi wakaf uang yang diterbitkan oleh LKS PWU dengan ketentuan yang mendapat Sertifikat iuni adalah wakaf mulai dari Rp. 1.000.000,-  ke atas
  3. Nazhir Wakaf uang adalah nazhir yang telah mendapat ijin dari BWIU untuk  mengelola  hasil dari investasi wakaf uang tersebut.
FLEKSIBELITAS WAKAF UANG

FLEKSIBELITAS WAKAF UANG

Fleksibelitas Wakaf Uang

  1. Bisa berapapun besarnya (apabila Wakaf diatas 1 Juta akan mendapat bukti sertifikat wakaf uang)
  2. Lokus & waktu : sebagai harta bergerak dan tersedianya teknologi digital,
  3. Tidak terikat lokasi dan waktu (ubiquitous fenomena) Mudah dilakukan konsolidasi, untuk mendapatkan jumlah tertentu yang berdampak maksimal bagi Mauquf alaih
  4. Dengan digital technology (e-banking) menjadi sangat mudah dan berbiaya sangat murah dalam penunaian wakaf uang
  5. Tersedianya instrumen perbankan syariah (deposito) atau melalui surat berharga sukuk (wakaf linked sukuk), Pengelolaan wakaf uang lebih aman (harta wakaf) dan terjamin (hasil
  6. Pengelolaan) Bersinergi dengan LKSPWU dapat memperkuat sistem keuangan-ekonomi syariah.
  7. Pemanfaatan (mauquf alaih): lintas lokasi, project dan waktu (tidak terbatas 8 Asnaf
Kemenag Resmi Tetapkan Kabupaten Kendal sebagai Kota Wakaf Baru 2025

Kemenag Resmi Tetapkan Kabupaten Kendal sebagai Kota Wakaf Baru 2025

Kendal – Pemerintahan Kabupaten Kendal Resmi dinobatkan sebagai salah satu Kabupaten/Kota Wakaf di Indonesia oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, yang ditandai dengan acara Kick Off Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Zakat dan Wakaf, Senin (17/11/2025) Di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.

Acara tersebut, dihadiri oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS), Kementerian Agama RI, Prof Abu Rokhmad, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Waryono Abdul Ghafur beserta jajarannya, Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M., Wakit Bupati Kendal, H. Benny Karnadi, dan Forkopimda Kendal.

Acara turut dihadari oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, dan diikuti oleh kepada Kantor Kemenag Kendal beserta jajarannya hingga tingakat kecamatan, para kepala OPD Kendal, pimpinan pondok pesantren di Kendal, serta pimpinan organisasi keagamaan di kabupaten kendal.

Dalam sambutannya, Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama RI atas penghargaan kepada Kabupaten Kendal sebagai Pendukung Program Pesantren Kategori Kabupaten/Kota pada Pesantren Award 2025, dan saat ini Kabupaten Kendal dipercaya menjadi salah satu dari 10 Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai Kota Wakaf sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 770 Tahun 2025.

“Terima kasih juga kepada pimpinan dan jajaran dari Kantor Kemenag wilayah Jateng, Kantor Kemenag Kendal, BAZNAS, para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh pihak. Mari jadikan Kota Wakaf ini sebagai model pembangunan masyarakat yang mandiri, religius, dan produktif,” tutur Bupati Kendal.

Sebanyak 65 warga Kendal mengikuti pelatihan vokasi operator garmen, yang diselenggarakan oleh Baznas

Sebanyak 65 warga Kendal mengikuti pelatihan vokasi operator garmen, yang diselenggarakan oleh Baznas

KENDAL – Sebanyak 65 warga Kendal mengikuti pelatihan vokasi operator garmen, yang diselenggarakan oleh Baznas Republik Indonesia bersama PT Paragon Technology and Innovation, di gedung DPRD setempat, Rabu (12/11/2025)

Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Basnaz RI, Imdadun Rahman menyampaikan, pelatihan tersebut merupakan program penyaluran zakat dari perusahan PT Paragon Technology and Innovation, yang dilaksanakan di Kendal.

“Ada 65 penerima manfaat di Kendal, para penerima manfaat selain dilatih untuk kegiatan menjahit juga kami berikan uang transport untuk modal awal sebanyak Rp1 juta per orang,” ungkap Imdadun.

Dia berharap, dengan fasilitas yang diberikan, para penerima manfaat nantinya bisa bekerja di perusahaan garmen, baik di PT Paragon Technology and Innovation, maupun di perusahaan garmen yang sudah bekerja sama dengan Baznas RI.

Human Resource Business Partner Lead Semarang PT. Paragon Technology and Innovation Anita Mega Tristiani mengatakan, pihaknya sering kali menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk program, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan, dan kebersihan lingkungan, yang diharapkan hasil zakat dari perusahaan dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Pada kali ini zakat disalurkan melalui peningkatan kemampuan atau ketrampilan menjahit bagi masyarakat Kendal, dan nantinya setelah dilatih akan diserap, untuk bekerja di perusahaan,” jelas Anita.

Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengucapkan terima kasih kepada Baznas RI dan PT Paragon Technology and Innovation, serta semua pihak, atas terselenggaranya kegiatan pelatihan tersebut. Dia berharap, dengan pelatihan tersebut dapat berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan dan menurunkan angka pengangguran di Kabupaten Kendal.

Pada kesempatan itu, bupati minta para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini, sebagai titik awal untuk meraih masa depan yang lebih baik.

“Keterampilan yang panjenengan pelajari ini adalah modal penting untuk memasuki dunia kerja dan meningkatkan kemandirian,” tutur Mbak Tika, sapaan akrabnya.

Peserta pelatihan dari Purwosari, Naila Rifqialtu Hikmah menyampaikan terima kasih kepada Baznas RI, Pemerintah Kabupaten Kendal, dan PT Paragon Technology and Innovation, yang telah memfasilitasi pelatihan untuk ketrampilan bidang garmen.

“Harapannya, setelah mengikuti pelatihan ini dapat diterima kerja di PT Paragon Technology and Innovation, ataupun perusahaan lainnya yang menjadi mitra Baznas yang bergerak di bidang garmen,” kata Naila.

Wakaf Uang di Indonesia

Wakaf Uang di Indonesia

LITERASI WAKAF – Wakaf uang di Indonesia mulai dikenal sejak dikeluarkannya fatwa wakaf uang oleh DSN MUI pada 2012.  Fatwa itu berisi lima point penting. Pertama, Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Kedua, termasuk ke pengertian uang adalah surat-surat berharga. Ketiga, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh), sedangkan keempat, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i dan kelima, nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Di Bangladesh, wakaf uang mulai dikenal tahun 1998.  M.A. Mannan orang yang pertama kali mengenalkannya melalui SIBL (Social Islamic Bank Limited).  SIBL mengeluarkan sertifikat wakaf uang yang pertama dalam sejarah perbankan.  Wakif mendepositokan uangnya ke rekening wakaf uang.  Lalu, bank mengelola uang yang didepositokan tersebut atas nama wakif.  Hasil pengelolaan tersebut akan diberikan kepada mauquf alaih.  Tidak heran kalau SIBL juga memiliki rumah sakit yang dikelola dari hasil wakaf uangnya.

Di Turki, wakaf uang mulai dikenal abad ke 15 Masehi.  Sejak 400 tahun yang lalu , praktik wakaf uang ini telah menjadi trend di kalangan masyarakat.  Pengadilan Ottoman telah menyetujui praktek waqaf uang pada abad ke 15.  Jenis wakaf ini kemudian menjadi sangat populer pada abad ke 16 di seluruh Anatolia dan daratan Eropa dari kerajaan Ottoman, Turki.  Pada zaman Ottoman, waqaf uang ini dipraktekkan hampir 300 tahun, dimulai dari tahun 1555-1823 M.  Lebih dari 20 persen waqaf uang di Kota Bursa, selatan Istanbul, telah bertahan lebih dari seratus tahun.  Dalam pengelolaannya, hanya 19 persen waqaf uang yang tidak bertambah, sementara 81 persen mengalami pertambahan (akumulasi) modal.  Pada bulan safar, 1513 M, Elhac Sulaymen mewaqafkan 70.000 dirham perak.  40.000 dirham digunakan untuk membangun sekolah, dan 30.000 dirham lagi digunakan untuk pembiayaan murabahah.  Hasil investasi murabahah ini, digunakan untuk membayar gaji guru sebesar 3 dirham per hari, asisten 1 dirham, qori pembaca Al-qur’an 1 dirham, dan nazir, pengelola waqaf, 2 dirham setiap harinya.

Di dunia, wakaf uang pertama sekali dikenalkan oleh Imam Al Zuhri (wafat 124 H).  Beliau mengatakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih.  Dengan semangat ini, maka wakaf sejatinya adalah produktif dan berfungsi sebagai sumber dana pembangunan ekonomi.  Oleh karena itu, dalam UU no. 41 tahun 2004 tentang wakaf, diakui keberadaan wakaf uang di Indonesia.

Dalam peraturan BWI no. 1 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, diatur lagi tentang wakaf uang agar lebih memberikan manfaat sebesar besarnya bagi ekonomi mulai pasal 5 sampai pasal 19.  Dalam pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa nazir wajib membedakan pengelolaan antara wakaf uang untuk jangka waktu tertentu dengan wakaf uang untuk waktu selamanya.  Wakaf uang untuk jangka waktu tertentu contohnya adalah Cash waqf linked sukuk, Kalisa dan akbari.