la juga mengata kan, sebuah gerakan ini harus didukung dari semua pihak, baik dari Pemerintah Daerah maupun dari masyarakat, sehingga nantinya akan terus berkelanjutan.
“Alhamdulillah di Kabupaten Kendal, gerakan ini sudah di Kehendaki oleh Bupati Kendal, sehingga harus didukung oleh semua pihak dan terus berkelanjutan, agar gerakan dari umat untuk umat ini akan membawa kemandirian untuk kemajuan umat atau masyarakat di Kabupaten Kendal,” kata Prof. Abu Rokhmad.
Pihaknya juga mengungkapkan, bagi masyarakat yang akan melakukan wakaf bisa melalui platform Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang tentunya laporan kegunaannya dapat dipertanggungjawabkan untuk pemberdayaan ekonomi umat.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Kendal dengan Kementerian Agama Republik Indonesia, terkait keberlanjutan program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Zakat dan Wakaf Tahun 2025.
Kemudian penyerahan bantuan program pemberdayaan ekonomi umat untuk organisasi keagamaan dan masyarakat di Kabupaten Kendal.
Usai pelaksanaan kegiatan tersebut, total wakaf yang baru dilaunching sudah terkumpul di Kabupaten Kendal sebanyak Rp 153.780.385.


